lingkungan hidup
adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat
atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat
mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris
disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu
atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
- Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan
hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition
surrounding and organism.
- S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor
eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi
kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr.
Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka
mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda
dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi
kehidupan kita.
- Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka
dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan
lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya
manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat
manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan
jasad hidup lainnya.
- Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 1982
- Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
- Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
- S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
- Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
- St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini (disebut UUPLH 1982),
lingkungan hidup
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini
disebut UUPLH 1997.
No comments:
Post a Comment